Correct Article 6
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL KEKETUAAN INDONESIA PADATHE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS TAHUN 2023
Current Text
Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf a memiliki tugas:
a. mengoordinasikan Kementerian/Lembaga pengampu badan sektoral di bawah ASEAIV Political Searity Community Council (APSC Council)selama masa Keketuaan INDONESIA pada ASEAN tahun 2023;
b. mengoordinasikan perencanaan dan penyiapan substansi, serta pelaksanaan kegiatan dan pertemuan ASEAN yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga di bawah Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN selama masa Keketuaan INDONESIA pada ASEAN tahun 2023;
c. mengoordinasikan penyusunan dan penyiapan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga di bawah Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN untuk persiapan dan pelaksanaan pertemuan ASEAN dan rangkaian kegiatan terkait lainnya selama masa Keketuaan INDONESIA pada ASEAN tahun 2023; dan
d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
Your Correction
