Correct Article 5
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL KEKETUAAN INDONESIA PADATHE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS TAHUN 2023
Current Text
Susunan Panitia Nasional terdiri atas:
a. Pengarah
1. PRESIDEN Republik INDONESIA;
2. Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA;
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN Anggota
1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Pertahanan;
3. Menteri Hukum dan Asasi Manusia;
4. Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
Hak
5. Kepala. . .
c Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN Anggota
5. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
6. Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
Menteri Koordinator Perekonomian;
Bidang
1. Menteri Perdagangan;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Perhubungan;
4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
5. Menteri Pertanian;
6. Menteri Komunikasi dan Informatika;
7. Menteri Dalam Negeri;
8. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
9. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
10. Menteri Perindustrian;
1 1. Menteri Kelautan dan Perikanan;
12. Kepala .
d. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN Anggota
12. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
13. Kepala Badan Standardisasi Nasional;
14. Gubernur Bank INDONESIA;
15. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
1. Menteri Kesehatan;
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
3. Menteri Ketenagakerjaan;
4. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologr;
5. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
6. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
7. Menteri Sosial;
8. Menteri Pemuda dan Olahraga;
9. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
e. Penanggung. . .
e. ob' Penanggung Jawab Bidang Substansi Umum/Sekretariat Nasional ASEAN Anggota Penanggung Jawab Bidang Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat Anggota Penanggung Jawab Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi dan Logistik Luar Negeri selaku Sekretariat Nasional Menteri Kepala ASEAN;
f. Anggota Sekretariat Nasional ASEAN;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
1. Kepala Staf Kepresidenan;
2. Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
3. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;
4. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
5. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara;
Menteri Sekretaris Negara;
1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
2. Sekretaris Kabinet;
Anggota
3.Wakil ...
h. Penanggung Jawab Bidang Side Euents
3. Wakil Menteri Kesehatan;
4. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Kepala Sekretariat PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara;
6. Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri;
7. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perhubungan;
8. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;
9. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
10. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
1 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
12. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
13. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan lstana, Sekretariat PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara;
14. Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet, Sekretariat Kabinet;
15. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
16. Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur;
17. Kepala Daerah Provinsi terkait lainnya;
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Anggota
I Anggota Penanggung Jawab Bidang Pengamanan Anggota
1. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I;
2. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
3. Sekretaris Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
4. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perdagangan;
5. Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
6. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga;
7. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial;
8. Direktur Jenderal Asia Pasihk dan Afrika, Kementerian Luar Negeri;
9. Ketua Kamar Dagang dan Industri INDONESIA;
Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
1. Wakil Menteri Pertahanan;
2. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
3. Kepala Badan Intelijen Negara;
4. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara;
j. Tim
BLIK INDONESIA
j Tim Asistensi dan Kemitraan
1. Wishnutama Kusubandio;
2. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II.
Your Correction
