Correct Article 5
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDENTAHUN 2O2O
Current Text
d eraturan -undan
23. Rancangan
Kementerian Dalam Negeri NO JUDUL Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan PRESIDEN Nomor L2 Tahun 2OlO tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA 23 Pasal 18 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2OOB tentang Wilayah Negara
1. Kewenangan, tugas, fungsi, dan struktur Badan Nasional Pengelola Perbatasan; dan
2. Penguatan kelembagaan di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan dalam pengelolaan Pos Lintas Batas Negara.
24 Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Strategi Ketahanan Pangan dan Gizi Nondelegasi
1. Ketersediaan pangan;
2. Keterjangkauan pangan;
3. Konsumsi/pemanfaatan pangan;
4. Penguatan kelembagaan pangan; dan
5. Evaluasi dan pengendalian strategi ketahanan pangan dan gizi.
Kementerian Pertanian
25. Rancangan
-t2- NO.
JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA 25 Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2O2O-2O24 Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pernerintah Nomor 78 Tahun 2Ol4 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 26 Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2O2O-2O24 Pasal 10 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 78 Tahun 2OI4 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Sinergitas dan sinkronisasi kebijakan serta program percepatan pembangunan daerah tertinggal secara nasional.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
27. Rancangan . .
JUDUL Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA dan Perundang-undangan, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd D NO.
DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA
27. Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Penyelenggaraan Mal PelaSzanan Publik Nondelegasi Pengelolaan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi terhadap seluruh jenis peiayanan yang difasilitasi oleh kementerian/ lembaga/pemerintah daerah/ badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerahf swasta pada suatu tempat (Mal Pelayanan Publik).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
na Djaman
Your Correction
