Article 1
Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur Perwakilan Pemerintah Daerah terdiri atas:
1. Gubernur Riau;
2. Gubernur Jawa Tengah;
3. Gubernur Kalimantan Timur;
4. Gubernur Nusa Tenggara Barat;
5. Gubernur Nusa Tenggara Timur; dan
6. Gubernur Maluku Utara.
Pasal 2 . .
SALIAN