Article 1
MENETAPKAN Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Kalimantan Timur, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Kalimantan Timur;
Anggota Wakil Ketua : Bupati Kutai Timur;
merangkap Anggota Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur;
2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur;
3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur;
4. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur;
5. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur;
6. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Timur;
7. Kepala ...
7. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur;
8. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Kutai Timur;
9. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur.