Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 5 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI NEGARA-NEGARA ANGGOTA FOOD AND AGRICULTURE ORGANIZATION (FAO) DALAM RANGKA SIDANG KEEMPAT BADAN PENGATUR PERJANJIAN INTERNASIONAL TENTANG SUMBER DAYA GENETIK TUMBUHAN UNTUK PANGAN DAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia Nasional dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Tahun 2011; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pertanian Tahun 2011; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2011; d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Badung Tahun 2011; e. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait Tahun 2011; f. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction