Correct Article 7
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI NEGARA-NEGARA ANGGOTA FOOD AND AGRICULTURE ORGANIZATION (FAO) DALAM RANGKA SIDANG KEEMPAT BADAN PENGATUR PERJANJIAN INTERNASIONAL TENTANG SUMBER DAYA GENETIK TUMBUHAN UNTUK PANGAN DAN PERTANIAN
Current Text
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia Nasional dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Tahun 2011;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pertanian Tahun 2011;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2011;
d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Badung Tahun 2011;
e. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait Tahun 2011;
f. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
