Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 5 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI NEGARA-NEGARA ANGGOTA FOOD AND AGRICULTURE ORGANIZATION (FAO) DALAM RANGKA SIDANG KEEMPAT BADAN PENGATUR PERJANJIAN INTERNASIONAL TENTANG SUMBER DAYA GENETIK TUMBUHAN UNTUK PANGAN DAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia memperhatikan arahan dari Panitia Pengarah yang terdiri dari: a. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; b. Menteri Koordinator Bidang Politik , Hukum, dan Keamanan; c. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; d. Menteri Dalam Negeri; e. Menteri Luar Negeri; f. Menteri Pertahanan; g. Menteri Keuangan; h. Menteri Perhubungan; i. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; j. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata; k. Menteri Komunikasi dan Informatika; l. Menteri Kesehatan; m. Menteri Lingkungan Hidup; n. Menteri Riset dan Teknologi; o. Menteri Kehutanan; p. Menteri Kelautan dan Perikanan; q. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS; r. Menteri Sekretaris Negara; s. Sekretaris Kabinet; t. Panglima Tentara Nasional INDONESIA; epkumham.go u. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Panitia Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan kepada Panitia Nasional. (3) Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat bertindak sebagai koordinator Panitia Pengarah.
Your Correction