Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 5 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI NEGARA-NEGARA ANGGOTA FOOD AND AGRICULTURE ORGANIZATION (FAO) DALAM RANGKA SIDANG KEEMPAT BADAN PENGATUR PERJANJIAN INTERNASIONAL TENTANG SUMBER DAYA GENETIK TUMBUHAN UNTUK PANGAN DAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan berbagai instansi Pemerintah dan pihak lain yang dianggap perlu. Susunan keanggotaan Panitia Nasional adalah sebagai berikut: a. Ketua : Menteri Pertanian; b. Wakil Ketua I : Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; c. Wakil Ketua II : Deputi Bidang Koordinasi Pertanian dan Kelautan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ; d. Wakil Ketua III : Gubernur Bali; e. Sekretaris I : Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian; f. Sekretaris II : Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; epkumham.go g. Bidang Substansi : Ketua : Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian; Wakil Ketua I : Deputi Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup; Wakil Ketua II : Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Pemerintahan; h. Bidang Acara dan Persidangan : Ketua : Direktur Jenderal Multilateral, Kementerian Luar Negeri; Wakil Ketua : Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA; i. Bidang protokol dan Konsuler : Ketua : Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; Wakil Ketua : Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Kementerian Sekretariat Negara; j. Bidang Kunjungan Lapangan dan Promosi Pariwisata : Ketua : Kepala Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pemasaran Pariwisata, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata; k. Bidang Sekretariat, Perlengkapan, Akomodasi dan Transportasi : Ketua : Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata; l. Bidang Media, Humas, dan Dokumentasi : Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika; epkumham.go Wakil Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri; m. Bidang Keamanan : Ketua : Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; Wakil Ketua : Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
Your Correction