Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 5 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI NEGARA-NEGARA ANGGOTA FOOD AND AGRICULTURE ORGANIZATION (FAO) DALAM RANGKA SIDANG KEEMPAT BADAN PENGATUR PERJANJIAN INTERNASIONAL TENTANG SUMBER DAYA GENETIK TUMBUHAN UNTUK PANGAN DAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panitia Nasional mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan: a. Pertemuan Tingkat Menteri Negara-Negara Anggota FAO; b. Sidang Keempat Badan Pengatur Perjanjian Internasional tentang Sumber Daya Genetik Tumbuhan untuk Pangan dan Pertanian; c. K o n s u l t a s i R e g i o n a l (Regional Consultation). (2) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tanggal 11 sampai dengan 18 Maret 2011 di Nusa Dua, Bali. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction