Article 1
Masa tugas Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo yang dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2006 diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan, terhitung mulai tanggal 8 Maret 2007 sampai dengan tanggal 8 April 2007.