Article 1
Masa tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah diperpanjang dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2004, dengan Keputusan PRESIDEN ini diperpanjang kembali sampai dengan tanggal 27 Desember 2005.
Pasal 2 …