Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 5 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER, DOKTER GIGI, APOTEKER, ASISTEN APOTEKER, PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN, EPIDEMIOLOG KESEHATAN, ENTOMOLOG KESEHATAN, SANITARIAN, ADMINISTRATOR KESEHATAN, PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT, PERAWAT GIGI, NUTRISIONIS, BIDAN, PERAWAT, RADIOGRAFER, PEREKAM MEDIS, DAN TEKNISI ELEKTROMEDIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besarnya Tunjangan Dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini. (2) Besarnya Tunjangan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini. (3) Besarnya Tunjangan Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan PRESIDEN ini. (4) Besarnya Tunjangan Asisten Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan PRESIDEN ini. (5) Besarnya Tunjangan Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Keputusan PRESIDEN ini. (6) Besarnya Tunjangan Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Keputusan PRESIDEN ini. (7) Besarnya Tunjangan Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Keputusan PRESIDEN ini. (8) Besarnya Tunjangan Sanitarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Keputusan PRESIDEN ini. (9) Besarnya … (9) Besarnya Tunjangan Administrator Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Keputusan PRESIDEN ini. (10) Besarnya Tunjangan Penyuluh Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (10) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Keputusan PRESIDEN ini. (11) Besarnya Tunjangan Perawat Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (11) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Keputusan PRESIDEN ini. (12) Besarnya Tunjangan Nutrisionis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (12) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII Keputusan PRESIDEN ini. (13) Besarnya Tunjangan Bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (13) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII Keputusan PRESIDEN ini. (14) Besarnya Tunjangan Perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (14) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV Keputusan PRESIDEN ini. (15) Besarnya Tunjangan Radiografer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (15) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV Keputusan PRESIDEN ini. (16) Besarnya Tunjangan Perekam Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (16) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI Keputusan PRESIDEN ini. (17) Besarnya Tunjangan Teknisi Elektromedis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (17) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII Keputusan PRESIDEN ini. Pasal 4 …
Your Correction