Correct Article 6
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Menteri Keuangan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction
