Correct Article 3
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
(1) Jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA disusun atas beberapa eselon jabatan struktural.
(2) Eselon jabatan dan besarnya tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
a. Terhitung mulai bulan Juni 2000 sampai dengan bulan Desember 2002 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini;
b. Terhitung mulai bulan Januari 2003 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
