Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 5 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan. Pasal 3 ....
Your Correction