Correct Article I
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN KEPPRES 110-2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1 Lembaga Pemerintah Non Departemen terdiri dari:
1. Lembaga Administrasi Negara disingkat LAN;
2. Arsip Nasional Republik INDONESIA disingkat ANRI;
3. Badan Kepegawaian Negara disingkat BKN;
4. Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA disingkat PERPUSNAS;
5. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional disingkat BAPPENAS;
6. Badan Pusat Statistik disingkat BPS;
7. Badan Standardisasi Nasional disingkat BSN;
8. Badan Pengawas Tenaga Nuklir disingkat BAPETEN;
9. Badan Tenaga Nuklir Nasional disingkat BATAN;
10. Badan Intelijen Negara disingkat BIN;
11. Lembaga Sandi Negara disingkat LEMSANEG;
12. Badan Urusan Logistik disingkat BULOG;
13. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional disingkat BKKBN;
14. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional disingkat LAPAN;
15. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional disingkat BAKOSURTANAL;
16. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disingkat BPKP;
17. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA disingkat LIPI;
18. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi disingkat BPPT;
19. Badan Koordinasi Penanaman Modal disingkat BKPM;
20. Badan Pertanahan Nasional disingkat BPN;
21. Badan Pengawas Obat dan Makanan disingkat BPOM;
22. Lembaga…
22. Lembaga Informasi Nasional disingkat LIN;
23. Lembaga Ketahanan Nasional disingkat LEMHANNAS;
24. Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata disingkat BP BUDPAR."
2. Ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 10 BAPPENAS terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan;
d. Deputi Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan;
e. Deputi Bidang Otonomi Daerah dan Pengembangan Regional;
f. Deputi Bidang Ekonomi;
g. Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
h. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana;
i. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan;
j. Inspektorat Utama.
Your Correction
