Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 5 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN KEPPRES 110-2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "Pasal 1 Lembaga Pemerintah Non Departemen terdiri dari: 1. Lembaga Administrasi Negara disingkat LAN; 2. Arsip Nasional Republik INDONESIA disingkat ANRI; 3. Badan Kepegawaian Negara disingkat BKN; 4. Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA disingkat PERPUSNAS; 5. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional disingkat BAPPENAS; 6. Badan Pusat Statistik disingkat BPS; 7. Badan Standardisasi Nasional disingkat BSN; 8. Badan Pengawas Tenaga Nuklir disingkat BAPETEN; 9. Badan Tenaga Nuklir Nasional disingkat BATAN; 10. Badan Intelijen Negara disingkat BIN; 11. Lembaga Sandi Negara disingkat LEMSANEG; 12. Badan Urusan Logistik disingkat BULOG; 13. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional disingkat BKKBN; 14. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional disingkat LAPAN; 15. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional disingkat BAKOSURTANAL; 16. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disingkat BPKP; 17. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA disingkat LIPI; 18. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi disingkat BPPT; 19. Badan Koordinasi Penanaman Modal disingkat BKPM; 20. Badan Pertanahan Nasional disingkat BPN; 21. Badan Pengawas Obat dan Makanan disingkat BPOM; 22. Lembaga… 22. Lembaga Informasi Nasional disingkat LIN; 23. Lembaga Ketahanan Nasional disingkat LEMHANNAS; 24. Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata disingkat BP BUDPAR." 2. Ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 10 BAPPENAS terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan; d. Deputi Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan; e. Deputi Bidang Otonomi Daerah dan Pengembangan Regional; f. Deputi Bidang Ekonomi; g. Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; h. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana; i. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan; j. Inspektorat Utama.
Your Correction