Correct Article 24
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2000 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN MOBILITAS PENDUDUK
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23,
Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. pemeriksaan adminsitrasi umum dan keuangan serta pelaksanaan proyek;
b. pengevaluasian atas laporan hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan;
c. pengusutan kebenaran laporan, pengaduan atas penyimpangan dan penyalahgunaan;
d. pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan.
Your Correction
