Correct Article 21
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2000 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN MOBILITAS PENDUDUK
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Perpindahan Penduduk menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang perpindahan penduduk;
b. pengidentifikasian persebaran penduduk;
c. penyelenggaraan pengarahan mobilitas penduduk;
d. penyelenggaraan fasilitasi perpindahan;
e. penyelenggaraan mediasi lintas-daerah.
Your Correction
