Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

KEPPRES Nomor 5 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2000 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN MOBILITAS PENDUDUK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Perpindahan Penduduk menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis di bidang perpindahan penduduk; b. pengidentifikasian persebaran penduduk; c. penyelenggaraan pengarahan mobilitas penduduk; d. penyelenggaraan fasilitasi perpindahan; e. penyelenggaraan mediasi lintas-daerah.
Your Correction