Correct Article 20
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2000 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN MOBILITAS PENDUDUK
Current Text
Deputi Bidang Perpindahan Penduduk mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan di bidang perpindahan penduduk.
Your Correction
