Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

KEPPRES Nomor 5 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2000 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN MOBILITAS PENDUDUK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan kawasan transmigrasi; b. perencanaan kawasan; c. penyelenggaraan cipta usaha dan investasi; d. penyelenggaraan sumber daya kawasan; e. penyelenggaraan partisipasi masyarakat.
Your Correction