Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 5 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2000 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN MOBILITAS PENDUDUK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Informasi Transmigrasi dan Kependudukan menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis di bidang informasi transmigrasi dan kependudukan; b. pengembangan sistem dan teknologi informasi; c. pengelolaan informasi; d. penganalisisan dan penyajian informasi; e. pendokumentasian dan pelayanan informasi.
Your Correction