Correct Article 9
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2000 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN MOBILITAS PENDUDUK
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi kegiatan di lingkungan BAKMP;
b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BAKMP;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tatalaksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga BAKMP;
d. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan yang berkenaan dengan administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk;
e. pembinaan pendidikan dan pelatihan di lingkungan BAKMP;
f. pengkoordinasian penyusunan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas BAKMP;
g. pengkoordinasian penyusunan laporan BAKMP.
Your Correction
