Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 5 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2000 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN MOBILITAS PENDUDUK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi : a. pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi kegiatan di lingkungan BAKMP; b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BAKMP; c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tatalaksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga BAKMP; d. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan yang berkenaan dengan administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk; e. pembinaan pendidikan dan pelatihan di lingkungan BAKMP; f. pengkoordinasian penyusunan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas BAKMP; g. pengkoordinasian penyusunan laporan BAKMP.
Your Correction