Correct Article 8
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2000 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN MOBILITAS PENDUDUK
Current Text
Sekretaris Utama mempunyai tugas :
a. membantu Kepala BAKMP dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas unit kerja di lingkungan BAKMP;
b. mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BAKMP;
c. mewakili Kepala Badan dalam hal Kepala Badan berhalangan.
Your Correction
