Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 5 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2000 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN MOBILITAS PENDUDUK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala mempunyai tugas: a. memimpin BAKMP sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Pemerintah; b. menyiapkan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk; c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan di bidang administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN; d. melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain yang menyangkut bidang administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk.
Your Correction