Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

KEPPRES Nomor 5 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2000 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN MOBILITAS PENDUDUK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Badan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala Badan. Pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan.
Your Correction