Correct Article 26
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2000 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN MOBILITAS PENDUDUK
Current Text
Kepala Badan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala Badan.
Pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan.
Your Correction
