Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 5 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2000 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN MOBILITAS PENDUDUK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BAKMP menyelenggarakan fungsi: a. penetapan kebijakan di bidang administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN; b. penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk; c. pemantauan terhadap lembaga pemerintah dan masyarakat di bidang administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk; d. pengkoordinasian kegiatan di lingkungan BAKMP; e. pengelolaan sumber daya bagi tugas BAKMP secara berdayaguna dan berhasilguna.
Your Correction