Article 1
Mengesahkan Convention on Registration of Objects Launched into Outer Space 1975 (Konvensi tentang Registrasi Benda-benda yang diluncurkan ke Antariksa, 1975) yang telah disetujui melalui Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 3235 (XXIX) tanggal
12 Nopember 1974 dan telah ditandatangani oleh negara-negara pada tanggal 14 Januari 1975 di New York, Amerika Serikat, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris serta terjemahannya dalam bahasa INDONESIA dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.