Correct Article 17
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1996 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka ketentuan Keputusan PRESIDEN Nomor 30 tahun 1981 tentang latihan pra jabatan:
a. Sepanjang mengatur mengenai latihan pra jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan III, dinyatakan tidak berlaku lagi;
b. Sepanjang mengatur mengenai latihan pra jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II, dinyatakan tetap berlaku sampai ditetapkan pelaksanaan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II oleh Instansi Pembina dan Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 18…
Your Correction
