Correct Article 16
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1996 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Ketua Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Administrasi KePegawaian Negara, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction
