Correct Article 15
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1996 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
Pelaksanaan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) sepanjang belum ditetapkan oleh Instansi Pembina dan Badan Administrasi KePegawaian Negara, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini.
BAB VII…
Your Correction
