Correct Article 13
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1996 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Calon Pegawai Negeri Sipil yang tidak lulus Diklat Prajabatan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini, pada tahun berikutnya diberikan kesempatan mengikuti ujian ulangan Diklat Prajabatan untuk mata pelajaran yang diujikan yang tidak lulus.
(2) Apabila...
(2) Apabila Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak lulus ujian ulangan, diberhentikan dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Your Correction
