Correct Article 10
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1996 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Mata pelajaran Diklat Prajabatan terdiri dari 4 (empat) kelompok yaitu :
a. Kelompok Semangat Pengabdian;
b. Kelompok Piranti Administrasi dan Manajemen;
c. Kelompok Wawasan Tugas;
d. Kelompok Substansi Instansional.
(2) Rincian mata pelajaran dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, ditetapkan lebih lanjut oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur Negera.
(3) Rincian...
(3) Rincian mata pelajaran dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, ditetapkan lebih lanjut oleh masing-masing instansi.
Your Correction
