Correct Article 9
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1996 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
Biaya penyelenggaraan Diklat Prajabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan kepada:
a. Masing-masing instansi penyelenggara bagi Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II.
b. Instansi Pembina bagi Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan III untuk penyelenggaraan selama 440 (empat ratus empat puluh) jam dan masing-masing instansi untuk penyelenggaraan selama 60 (enam puluh) jam.
Your Correction
