Correct Article 6
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1996 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Tenaga kependidikan dan pelatihan Diklat Prajabatan terdiri dari:
a. Widyaiswara;
b. Widyaiswara Luar Biasa;
c. Penilai;
d. Penyelenggara;
e. Pengamat.
(2) Tenaga...
(2) Tenaga kependidikan dan pelatihan Diklat Prajabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk:
a. Calon Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II diatur oleh instansi penyelenggara bersama Instansi Pembina.
b. Calon Pegawai Negeri Sipil golongan III diatur oleh Instansi Pembina.
Your Correction
