Correct Article 4
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1996 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Pembinaan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan I, golongan II dan golongan III dilakukan oleh Instansi Pembina.
(2) Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II diselenggarakan oleh masing-masing instansi.
(3) Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan III diselenggarakan oleh Instansi Pembina, dengan ketentuan bahwa untuk mata pelajaran kelompok substansi instansional dilaksanakan oleh masing-masing instansi.
Pasal 5…
Your Correction
