Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1996 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan I, golongan II dan golongan III dilakukan oleh Instansi Pembina. (2) Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II diselenggarakan oleh masing-masing instansi. (3) Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan III diselenggarakan oleh Instansi Pembina, dengan ketentuan bahwa untuk mata pelajaran kelompok substansi instansional dilaksanakan oleh masing-masing instansi. Pasal 5…
Your Correction