Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 24
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALI BIMAS
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas Badan dibebankan kepada Anggaran Departemen Pertanian.
Your Correction
Segala biaya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas Badan dibebankan kepada Anggaran Departemen Pertanian.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion