Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALI BIMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas Badan dibebankan kepada Anggaran Departemen Pertanian.
Your Correction