Correct Article 23
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALI BIMAS
Current Text
(1) Satuan Pelaksana Bimas Desa dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari wajib memperhatikan petunjuk-petunjuk operasional dan teknis Ketua Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan.
(2) Satuan Pelaksana Bimas Desa menyampaikan laporan dan/atau sewaktu-waktu mengenai pelaksanaan program Bimas baik yang bersifat pisik maupun keuangan, serta hambatan-hambatan yang dihadapi kepada Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan.
(3) Satuan Pelaksana Bimas Desa dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari bertanggung jawab kepada Ketua Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan.
Your Correction
