Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALI BIMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Semua unsur Sekretariat Badan dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan Sekretariat Badan, maupun dalam hubungan antar Departemen/Instansi untuk kesatuan gerak yang serasi sesuai dengan tugas pokok. (2) Sekretaris Badan melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Badan.
Your Correction