Correct Article 15
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALI BIMAS
Current Text
(1) Musyawarah Pelaksana Bimas Kabupaten mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab dalam :
a. menjabarkan perincian kebijaksanaan produksi komoditi pertanian yang termasuk dalam program Bimas ke dalam program Bimas tingkat Kabupaten/Kecamatan/Desa yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Musyawarah Pembina Bimas Propinsi;
b. merumuskan dan mengkoordinasikan kebijaksanaan pelaksanaan program Bimas;
c. mengkoordinasikan dan mennyinkronkan penggunaan dana/anggaran Pusat maupun Daerah yang dapat menunjang pelaksanaan program Bimas.
(2) Pelaksana Harian Bimas Kabupaten mempunyai tugas, wewenang dan tanggung
jawab dalam :
a. melaksanakan kebijaksanaaan program Bimas yang telah ditetapkan;
b. mengatur dan membina kerjasama antar instansi maupun pihak swasta yang mendukung pelaksanaan program Bimas;
c. mempersiapkan rencana terperinci tiap musim tanam di tingkat Kabupaten;
d. memecahkan masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan program Bimas;
e. mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan program Bimas dan memberikan petunjuk-petunjuk teknis yang diperlukan;
f. mengkoordinasikan dan memantau penyaluran sarana produksi serta realisasi dan pengembalian kredit;
g. mempersiapkan laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu untuk Ketua Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten;
h. menyampaikan saran-saran kebijaksanaan lokal pelaksanaan program Bimas kepada Musyawarah Pelaksana Bimas Kabupaten;
i. menampung dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program Bimas.
Your Correction
