Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALI BIMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Musyawarah Pembina Bimas Propinsi mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawa dalam : a. menerapkan kebijaksanaan Pemerintah (Badan Pengendali Bimas) dalam bidang peningkatan produksi komoditi pertanian yang termasuk dalam program Bimas berikut proyek-proyek lain di daerah yang dapat menunjang pelaksanaan program Bimas; b. merumuskan dan mengkoordinasikan kebijaksanaan pembinaan program Bimas; c. menyusun dan merumuskan penggunaan dana/ anggaran pusat maupun daerah dalam peningkatan produksi komoditi pertanian yang termasuk dalam program Bimas berikut proyek-proyek lain di daerah yang dapat menunjang pelaksanaan program Bimas. (2) Pembina Harian Bimas Propinsi mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab dalam: a. melaksanakan kebijaksanaan produksi komoditi pertanian yang termasuk dalam program Bimas yang telah ditetapkan ; b. mengatur dan membina kerjasama serta mengintegrasikan dan menyinkronkan Kegiatan yang mendukung pelaksanaan program Bimas di tingkat Propinsi; c. mempersiapkan rencana operasional terperinci tingkat propinsi dan Kabupaten untuk tiap musim tanam sesuai dengan kebijaksanaan regional yang telah ditetapkan; d. memecahkan masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan program Bimas; e. mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan program Bimas di Kabupaten, Kecamatan dan Desa termasuk penyaluran kredit dan sarana produksi; f. memberikan petunjuk-petunjuk teknis kepada Pelaksana Harian Bimas Kabupaten serta Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan dan Desa; g. mempersiapkan laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu untuk Ketua Satuan Pembina Bimas Propinsi; h. menyampaikan saran-saran perumusan kebijaksanaan regional kepada Musyawarah Pembina Bimas Propinsi; i. menampung dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program Bimas.
Your Correction