Correct Article 13
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALI BIMAS
Current Text
(1) Tim Ahli mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan kegiatan penelaahan masalah-masalah dalam usaha peningkatan produksi dengan program Bimas berdasarkan keahlian atas petunjuk Ketua Badan.
(2) Tim Teknis mempunyai tugas, wewenang dan tanggung-jawab memberikan saran-saran aspek teknis dalam rangka pelaksanaan tugas Sekretariat Badan sesuai dengan petunjuk dan instruksi Sekretaris Badan.
Your Correction
