Correct Article 12
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALI BIMAS
Current Text
Sekretariat Badan mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab :
a. mengatur dan membina kerjasama, mengintegrasikan dan menyinkronkan seluruh administrasi Badan;
b. mempersiapkan rencana, mengolah, menelaah dan mengkoordinasikan perumusan kebijaksanaan sesuai dengan tugas pokok Badan;
c. melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan dan peralatan/perlengkapan Sekretariat Badan;
d. melakukan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan program Bimas;
e. melakukan koordinasi dan pemantauan penyaluran kredit, sarana produksi dan permodalan dalam rangka kebijaksanaan peningkatan produksi melalui program Bimas;
f. mempersiapkan laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu untuk Ketua Badan;
g. melakukan kegiatan-kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan program Bimas.
Your Correction
