Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALI BIMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan Pelaksana Bimas Desa selaku pembimbing operasional Bimas di tingkat Desa dipimpin oleh Kepala Desa selaku Ketua. (2) Ketua Satuan Pelaksana Bimas Desa dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Pamong Tani Desa, sebagai Wakil Ketua dan anggotaanggota yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan. (3) Satuan Pelaksana Bimas Desa dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari bertanggung jawab kepada Ketua Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan.
Your Correction