Correct Article 6
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALI BIMAS
Current Text
Untuk pelaksanaan tugas Badan, di daerah dibentuk:
a. Satuan Pembina Bimas Propinsi;
b. Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten;
c. Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan;
d. Satuan Pelaksana Bimas Desa.
Your Correction
