Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALI BIMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepada Pimpinan Badan diperbantukan beberapa tenaga ahli yang terdiri dari para cendekiawan/tenaga ahli yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian. (2) Kepada Sekretaris Badan diperbantukan Tim Teknis yang terdiri dari beberapa pejabat dan/atau tenaga teknis dari instansi yang mempunyai kaitan kerja dengan Bimas yang dirunjuk oleh Menteri Pertanian atas usul Sekretaris Badan.
Your Correction