Correct Article 5
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALI BIMAS
Current Text
(1) Kepada Pimpinan Badan diperbantukan beberapa tenaga ahli yang terdiri dari para cendekiawan/tenaga ahli yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian.
(2) Kepada Sekretaris Badan diperbantukan Tim Teknis yang terdiri dari beberapa pejabat dan/atau tenaga teknis dari instansi yang mempunyai kaitan kerja dengan Bimas yang dirunjuk oleh Menteri Pertanian atas usul Sekretaris Badan.
Your Correction
