Correct Article 3
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALI BIMAS
Current Text
(1) Susunan organisasi Badan terdiri dari:
a. Ketua : Menteri Pertanian, merangkap anggota;
b. Wakil Ketua : Menteri Muda Pertanian, merangkap anggota;
c. Sekretaris : 1. Sekretaris Badan, merangkap anggota;
2.Wakil Sekretaris Badan, merangkap anggota;
d. Anggota : 1. Direktur Jenderal anggota Pertanian Tanaman Pangan, Departemen Pertanian ;
2. Direktur Jenderal Peternakan, Departemen Pertanian;
3. Direktur Jenderal Perikanan, Departemen Pertanian;
4. Direktur Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian;
5. Direktur Jenderal Pengairan, Departemen Pekerjaan
Umum;
6. Direktur Jenderal Bina Usaha Koperasi, Departemen
Koperasi;
7. Direktur Jenderal Moneter, Departemen Keuangan;
8. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri,
Departemen Perdagangan;
9. Asisten III Menko Ekuin dan Pengawasan Pembangunan;
10. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi
Daerah, Depertemen Dalam Negeri
11. Direktur Jenderal Penerangan Umum, Departemen
Penerangan;
12. Kepala Badan Pendidikkan dan Latihan Pertanian,
Departemen Pertanian;
13. Kepala Badan Peneliti an dan Pengembangan Pertanian,
Departemen Pertanian;
14. Direktur Jenderal Industri Kimia Dasar, Departemen
Perindustrian;
15. Wakil Kepala Badan Urusan Logistik;
16. Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan,
Sekretariat Negara;
17. Direktur Perkreditan, Bank INDONESIA;
18. Direktur Utama Bank Rakyat INDONESIA;
19. Direktur Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan,
Departemen Kehutanan;
20. Kepala Biro Pusat Statistik;
21. Sekretaris Dewan Gula INDONESIA;
22. Pejabat-pejabat lain nya yang mempunyai hubungan erat
dengan pelaksanaan operasional Bimas.
(2) Ketua dan Wakil Ketua selaku pimpinan Badan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction
