Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALI BIMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi Badan terdiri dari: a. Ketua : Menteri Pertanian, merangkap anggota; b. Wakil Ketua : Menteri Muda Pertanian, merangkap anggota; c. Sekretaris : 1. Sekretaris Badan, merangkap anggota; 2.Wakil Sekretaris Badan, merangkap anggota; d. Anggota : 1. Direktur Jenderal anggota Pertanian Tanaman Pangan, Departemen Pertanian ; 2. Direktur Jenderal Peternakan, Departemen Pertanian; 3. Direktur Jenderal Perikanan, Departemen Pertanian; 4. Direktur Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian; 5. Direktur Jenderal Pengairan, Departemen Pekerjaan Umum; 6. Direktur Jenderal Bina Usaha Koperasi, Departemen Koperasi; 7. Direktur Jenderal Moneter, Departemen Keuangan; 8. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan; 9. Asisten III Menko Ekuin dan Pengawasan Pembangunan; 10. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Depertemen Dalam Negeri 11. Direktur Jenderal Penerangan Umum, Departemen Penerangan; 12. Kepala Badan Pendidikkan dan Latihan Pertanian, Departemen Pertanian; 13. Kepala Badan Peneliti an dan Pengembangan Pertanian, Departemen Pertanian; 14. Direktur Jenderal Industri Kimia Dasar, Departemen Perindustrian; 15. Wakil Kepala Badan Urusan Logistik; 16. Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan, Sekretariat Negara; 17. Direktur Perkreditan, Bank INDONESIA; 18. Direktur Utama Bank Rakyat INDONESIA; 19. Direktur Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan, Departemen Kehutanan; 20. Kepala Biro Pusat Statistik; 21. Sekretaris Dewan Gula INDONESIA; 22. Pejabat-pejabat lain nya yang mempunyai hubungan erat dengan pelaksanaan operasional Bimas. (2) Ketua dan Wakil Ketua selaku pimpinan Badan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction