Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALI BIMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pengendali Bimas yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Badan, berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Tugas Pokok Badan adalah menyelenggarakan koordinasi perumusan kebijaksanaan dan perencanaan serta koordinasi pelaksanaan operasional program peningkatan produksi komoditi yang ditetapkan Menteri Pertanian dengan sistem Bimas.
Your Correction