Correct Article 2
KEPPRES Nomor 5 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON TONNAGE MEASUREMENT OF SHIPS,1969
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 1989
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1989
Your Correction
