Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 tentang PENGADAAN BAHAN PELEDAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Panglima Angkatan Bersenjata sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction