Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 5 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 tentang PENGADAAN BAHAN PELEDAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Panglima Angkatan Bersenjata melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4,dan Pasal 5. (2). Dengan tetap memperhatikan ketentuan ayat (1), pengawasan kegiatan pengadaan bahan atau komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang dilakukan oleh badan usaha selain Perusahaan Umum Dahana dilakukan sebagai berikut : 1. Menteri Perdagangan mengawasi kegiatan pengimporannya; 2. Kepolisian Negara Republik INDONESIA mengawasi kegiatan distribusi dan penggunaannya.
Your Correction